ZONABANTEN.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mempersilakan saja apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan menggulirkan hak angket terkait pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adapun usulan hak angket disampaikan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, dengan tujuan untuk mengungkap indikasi kecurangan yang mungkin terjadi pada Pemilu 2024.
“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” kata Bagja dalam keterangannya sebagaimana yang dilansir dari ANTARA pada Kamis, 22 Februari 2024.
Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Ganjar Pranowo menyatakan bahwa fungsi Bawaslu adalah menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, berdasarkan UU tersebut, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.
“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” jelasnya.
Menurut Bagja, saat ini Bawaslu hanya fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.
“Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” ungkapnya.
Hingga saat ini Bawaslu telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Dan Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.