ZONABANTEN.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa untuk penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 dan hasilnya. Terutama dalam konteks Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang hendaknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melalui mekanisme hak angket DPR.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, yang dilansir dari ANTARA pada Jum’at, 23 Februari 2024.
Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 memang mengatur keberadaan hak angket. Ketentuan ini mengaitkan hak angket dengan fungsi pengawasan DPR yang bersifat umum, tanpa spesifikasi tertentu, sehingga mencakup pengawasan terhadap berbagai hal yang menjadi obyek perhatian DPR.
Lebih lanjut, ketentuan yang mengatur hak angket dijelaskan dalam undang-undang yang mengatur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Undang-undang ini memberikan panduan lebih rinci tentang prosedur, kriteria, dan batasan dalam penggunaan hak angket sebagai alat pengawasan oleh DPR terhadap pemerintah atau instansi pemerintah lainnya.
Baca Juga: Sempat Terkecoh Putusan MK, Ini Solusi yang Ditawarkan Yusril Ihza Mahendra
Selain itu, Yusril menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan tegas menyatakan bahwa salah satu wewenang MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk pilpres, baik pada tingkat pertama maupun terakhir. Putusan MK dalam hal ini dianggap final dan mengikat.
Yusril, yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, mengungkapkan bahwa para perancang amandemen UUD NRI 1945 telah mempertimbangkan cara yang paling efisien dan singkat untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan Mahkamah Konstitusi.