Terkait Hak Angket DPR, Ketua Bawaslu: Ya, Silahkan Saja

- 22 Februari 2024, 22:45 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Menggelar Konferensi Pers di Ruang Media Center Bawaslu./Hendi Purnawan/Jaa Pradana/ bawaslu.go.id/
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Menggelar Konferensi Pers di Ruang Media Center Bawaslu./Hendi Purnawan/Jaa Pradana/ bawaslu.go.id/ /

ZONABANTEN.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mempersilakan saja apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan menggulirkan hak angket terkait pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Adapun usulan hak angket disampaikan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, dengan tujuan untuk mengungkap indikasi kecurangan yang mungkin terjadi pada Pemilu 2024.

“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” kata Bagja dalam keterangannya sebagaimana yang dilansir dari ANTARA pada Kamis, 22 Februari 2024.

Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Ganjar Pranowo menyatakan bahwa fungsi Bawaslu adalah menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, berdasarkan UU tersebut, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Jumat, 23 Februari 2024 Akan Tayang Upin & Ipin, Siraman Qolbu, Hingga Family 100

“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” jelasnya.

Menurut Bagja, saat ini Bawaslu hanya fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.

“Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” ungkapnya.

Hingga saat ini Bawaslu telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Dan Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.

“Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran,” ucap Bagja.

Dari laporan dan temuan tersebut, teridentifikasi 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana Pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga: BRI Liga 1: PSS Sleman bekuk Bhayangkara

Terkait dengan pelanggaran pada tahapan kampanye, Bagja mengakui telah menerima 297 laporan dan 165 temuan. Dari penanganan pelanggaran tahapan kampanye tersebut, sebanyak 84 kasus masih dalam proses penanganan, 75 kasus telah dinyatakan sebagai pelanggaran, dan 86 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.

Pelanggaran pada tahapan kampanye, terdiri atas 1 pelanggaran administrasi, 17 dugaan tindak pidana Pemilu, 20 pelanggaran kode etik, dan 38 pelanggaran hukum lainnya.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah