“Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara, maka dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara, karena proses perhitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di TPS,” pungkas Idham.***
“Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara, maka dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara, karena proses perhitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di TPS,” pungkas Idham.***
Editor: Dinda Indah Puspa Rini
Sumber: PMJ News