Presiden menambahkan, bahwa jika ditemukan adanya kecurangan dalam pemilu, maka masyarakat bisa membawa buktinya ke Bawaslu hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tapi kalau memang ada betul (kecurangan), ada mekanisme untuk ke Bawaslu, mekanisme nanti persidangan di MK. Saya kira sudah diatur semuanya kok. Jadi, janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti, langsung ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK,” pungkasnya.***