ZONABANTEN.com – KPU RI soal presiden yang boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu: ketentuan yang ada di Undang-Undang. Terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal menteri hingga presiden diperbolehkan ikut berkampanye dan memihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapannya. “Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari pada Kamis, 25 Januari 2024.
Hasyim mengatakan, bahwa secara jelas payung hukum pemilu sudah mengatur jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanya.
Menurut Hasyim, apa yang dikatakan Presiden Jokowi merupakan aturan yang telah ditetapkan.
“Apa yang disampiakan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkap bahwa seorang presiden diperbolehkan kampanye selama proses pemilu berlangsung.
Baca Juga: Apakah Presiden Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024? Begini Penjelasannya yang Harus Kamu Tahu
Bahkan, presiden juga boleh memihak salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu.