Presiden Joko Widodo: Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak, Asal Tidak Menggunakan Fasilitas Negara

- 25 Januari 2024, 09:15 WIB
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak pasangan capres-cawapres tertentu
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak pasangan capres-cawapres tertentu /@jokowi/Instagram

ZONABANTEN.com – Presiden Joko Widodo: presiden boleh berkampanye dan memihak, asal tidak menggunakan fasilitas negara. Pada agendanya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa seorang presiden diperbolehkan kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung. Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa presiden juga boleh memihak salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu.

Baca Juga: Soal Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Prabowo Subianto, Islah Bahrawi: Bukan Sebuah Kejutan

“Presiden tuh, boleh lho kampanye. Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Presiden Jokowi pada Rabu, 24 Januari 2024.

Namun, lanjut Kepala Negara, selama melakukan kampanye, seorang presiden harus cuti terlebih dahulu.

Selain itu, presiden juga tidak diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga: Soal Kesiapan Pelaksanaan Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo Tekankan 4 Hal Ini pada KPU RI

Menurut Presiden Jokowi, presiden bukan hanya sebagai pejabat politik, tapi juga pejabat polisi.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x