Apakah Presiden Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024? Begini Penjelasannya yang Harus Kamu Tahu

- 25 Januari 2024, 18:07 WIB
Apakah Presiden Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024? Begini Penjelasannya yang Harus Kamu Tahu
Apakah Presiden Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024? Begini Penjelasannya yang Harus Kamu Tahu /@prabowo/Instagram

ZONABANTEN.com – Saat ini, banyak isu mencuat mengenai keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kampanye Pemilu 2024 terutama Pilpres 2024.

Isu tersebut mencuat setelah salah satu pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut dirinya bisa berpartisipasi dalam rangkaian Pemilu 2024 sebagai hak politiknya.

Lalu, apakah seorang Presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye pada Pemilu terutama Pilpres? Begini penjelasannya.

Baca Juga: Soal Isu Presiden Jokowi Ikut Kampanye Pemilu 2024, KPU: Harus Ajukan Cuti Kepada Dirinya Sendiri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menjelaskan, jika Presiden ingin ikut dalam rangkaian kampanye, maka ia harus mengajukan cuti.

Cuti kampanye Presiden bisa diajukan kepada dirinya sendiri.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim Asy’ari dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA, Kamis, 25 Januari 2024.

Hasyim Asy’ari membenarkan hak politik Presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Hasyim menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara Presiden ikut kampanye.

Diantaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, Presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x