Soal Isu Presiden Jokowi Ikut Kampanye Pemilu 2024, KPU: Harus Ajukan Cuti Kepada Dirinya Sendiri

- 25 Januari 2024, 17:57 WIB
Isu Presiden Jokowi Ikut Kampanye Pemilu 2024, KPU: Harus Ajukan Cuti Kepada Dirinya Sendiri
Isu Presiden Jokowi Ikut Kampanye Pemilu 2024, KPU: Harus Ajukan Cuti Kepada Dirinya Sendiri /@jokowi

ZONABANTEN.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin melakukan kampanye pada Pemilu 2024, maka ia harus mengajukan cuti.

Cuti kampanye yang diajukan Presiden Jokowi, menurut Hasyim Asy’ari, bisa disampaikan kepada dirinya sendiri.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim Asy’ari dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA, Kamis, 25 Januari 2024.

Baca Juga: KPU Bali Akan Jemput Sendiri Logistik Pemilu 2024 JIka Belum Tiba Pada 5 Februari 2024, Begini Alasannya

Hasyim Asy’ari menjelaskan, hak politik Presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara Presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, Presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya Presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye. “Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Baca Juga: Soal Isu Politisi Bansos, Wapres Ma'ruf Amin: Disampaikan Kepada Bawaslu Saja

Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x