Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, pernyataan tersebut dilontarkan tersangka setelah melihat akun salah satu media sosial di TikTok.
“Dengan spontan, AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja,” terang Dirmanto pada Rabu, 17 Januari 2024.
Atas perbuatannya, AWK terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun, sesuai Pasal 29 Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan denda maksimal Rp750 juta.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.***