Dia berharap adanya kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi Gibran maupun tim pendukungnya ke depan agar menjadi pihak yang lebih baik.
Bawaslu Jakpus menyatakan merekomendasikan kasus pembagian susu di area car free day (CFD) yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI, yang dilakukan Gibran pada 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.
Baca Juga: TKN Fanta Gelar Tes Kesehatan Gratis di Bekasi, Sosialisasikan Program Prabowo Subianto
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka di area car free day (CFD) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk ditindaklanjuti.
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menyampaikan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat penerusan rekomendasi tersebut.***