ZONABANTEN.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk independen dalam kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo menyampaikan hal tersebut dengan tujuan melahirkan kepercayaan publik kepada Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasannya kepada pihak yang diduga melanggar aturan.
"Untuk penelusuran kasus seperti ini, Bawaslu baiknya bersifat independen dan tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan pihak manapun," kata Rio dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA.
Seperti diketahui, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran berupa membagikan susu saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) pada 3 Desember 2023 lalu.
Terlebih, menurut Rio, sebagai pengunjung yang sering mendatangi CFD, dirinya memahami betul aturan dan larangan sehingga semua warga patut untuk menaati.
"Dalam Pergub 12 Tahun 2016 tentang HBKB yang sudah diumumkan jalur HBKB, tidak diperbolehkan ada kegiatan yang bersifat kampanye politik pemilu, SARA dan sebagainya," jelasnya.
Maka dari itu, dia meminta Bawaslu Jakarta Pusat untuk berintegrasi dengan Pemerintah Provinsi DKI untuk segera memberikan keputusan.
Baca Juga: Andi Widjajanto Ungkap Strategi TPN Tarik Suara Anak Muda, Pakai Media Sosial
"Dalam masa kampanye seperti ini rasanya 'leading' sektornya ada di Bawaslu," ujarnya.