ZONABANTEN.com - Sebagai masyarakat Indonesia, pastinya kita sudah tidak asing dengan istilah ASN, bukan? Bahkan, banyak orang yang menginginkan berkarir di bidang tersebut. Pertanyaan mengenai arti ASN pun santer terdengar di tengah masyarakat. Namun, apa maksud ASN sebenarnya? Untuk itu, dalam artikel ini Tim Zona Banten akan membahas mengenai pengertian ASN atau Aparatur Sipil Negara yang saat ini tengah banyak dibicarakan oleh netizen.
Apa Itu ASN?
ASN, atau Aparatur Sipil Negara, merujuk pada sekelompok pekerja yang diangkat oleh pemerintah untuk bekerja dalam administrasi publik di Indonesia.
Aparatur ini memiliki peran kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mereka mencakup berbagai profesi, seperti guru, dokter, pegawai administrasi, dan lainnya.
Sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan, ASN diharapkan untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, integritas, dan dedikasi terhadap kepentingan publik.
Baca Juga: Soal Penempatan dan Jabatan ASN Pemprov Banten, Al Muktabar: Saya Tekankan, Itu Tidak Berbayar
Mereka biasanya mengabdi di berbagai lembaga, termasuk kementerian, badan, dan unit pemerintahan daerah.
Aparatur sipil negara ini diatur oleh peraturan perundang-undangan, termasuk UU ASN yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka.