Pemilu 2024 Mendekat, Kemenkumham Banten: ASN yang Tidak Netral Bisa Dipecat, Jangan Main-Main

- 8 Desember 2023, 18:15 WIB
Kemenkumham Provinsi Banten menyatakan siap menjunjung tinggi netralitas selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Kemenkumham Provinsi Banten menyatakan siap menjunjung tinggi netralitas selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Guna mencegah pelanggaran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten menyatakan siap menjunjung tinggi netralitas selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

Pernyataan itu ditegaskan melalui deklarasi yang digelar di Lapangan Kantor Kemenkumham Provinsi Banten pada Jumat, 8 Desember 2023. Menurut Kepala Kemenkumham Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto, netralitas ASN belakangan ini perlu lebih diperhatikan karena telah terdapat sejumlah pelanggaran.

“Dalam kesempatan ini, sebagai salah satu upaya pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN khususnya berkenaan dengan netralitas dalam pemilu, perlu saya sampaikan dan harus disampaikan berulang-ulang kepada seluruh jajaran, terkait netralitas ASN pada Pemilu 2024 agar benar-benar dipahami dan dilaksanakan,” katanya.

Dodot mengungkapkan, hingga November 2023, jumlah ASN yang tidak netral mencapai 1.678 orang menurut catatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Oleh karena itu, dia menegaskan, ASN wajib bersikap netral selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung, patuhi semua peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, Seluruh Caleg DPRD Banten Belum Mempublikasikan Riwayat Hidupnya

“Stop pelanggaran netralitas ASN. Tak main-main, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, PNS yang tidak menaati ketentuan dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 dapat dijatuhi hukuman disiplin dari yang ringan sampai yang berat, yaitu pemberhentian,” ujarnya.

Dodot pun meminta seluruh jajaran Kemenkumham Provinsi Banten untuk menjauhi segala larangan yang tercantum dalam setiap peraturan terkait Pemilu 2024, terutama peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN.

“Selalu berhati-hati terhadap perilaku, perkataan, maupun dalam mengelola sosial media yang dapat menimbulkan pemahaman keberpihakan kepada pasangan capres dan cawapres, kepala daerah, maupun partai politik tertentu,” tuturnya.

Sementara itu, masa kampanye peserta Pemilu 2024 sedang berlangsung. Dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Selama kampanye, peserta Pemilu 2024 dilarang melibatkan anak-anak dan ASN. Dilarang pula berpolitik di tempat-tempat tertentu seperti tempat ibadah.

Baca Juga: Logistik Pemilu 2024 Didistribusikan ke Provinsi Banten, Sejumlah Kotak Suara hingga Tinta Rusak

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah