Debat Capres dan Cawapres Kedua Digelar Hari Ini, Cek Jam Tayang dan Stasiun Penyiaran Di Sini

- 22 Desember 2023, 11:54 WIB
Debat Capres dan Cawapres Kedua akan mempertemukan para calon wakil presiden untuk saling beradu argumen
Debat Capres dan Cawapres Kedua akan mempertemukan para calon wakil presiden untuk saling beradu argumen /PMJ News

ZONABANTEN.com - Debat Capres dan Cawapres Kedua sebagai bagian dari kampanye politik Pemilu 2024, akan segera digelar hari ini (22/12).

Nantinya Debat Capres dan Cawapres Kedua ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan publik, untuk memilih calon pemimpin terbaik untuk 5 tahun mendatang.

Demi memenuhi harapan ini, maka dari itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Debat Capres dan Cawapres yang akan dilaksanakan selama lima kali.

Baca Juga: Selama Libur Nataru, Polresta Tangerang Bakal Pantau Rumah Pemudik agar Aman dari Maling

Debat Capres yang akan dilaksanakan selama tiga kali, sementara Debat Cawapres dilaksanakan selama dua kali.

Untuk Debat Capres dan Cawapres Kedua ini, nantinya yang akan saling beradu argumen adalah para calon wakil presiden.

Yang mana diantaranya adalah Muhaimin Iskandar (pendamping Anies), Gibran Rakabumingraka (pendamping Prabowo), dan Mohammad Mahfud MD (Pendamping Ganjar).

Baca Juga: Mau Healing tapi Tetap Irit? Berikut 4 Tips Hemat Budget Liburan Akhir Tahun 2023

Debat Capres dan Cawapres Kedua ini akan berbeda dengan Debat Capres dan Cawapres sebelumnya, terutama dalam hal tema.

KPU sebagai penyelenggara setidaknya telah menyiapkan tujuh topik, yang akan dijadikan tema selama Debat Capres dan Cawapres ini.

Adapun tema itu diantaranya Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital, Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan

Perihal informasi lebih lanjut mengenai jam tayang dan stasiun penyiaran, dapat dilihat pada detail berikut ini:

 Baca Juga: Polda Banten Terjunkan 1.364 Personel untuk Amankan Perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Jam Tayang

Digelar hari ini, Jumat 22 Desember 2023

Pukul 19.00 WIB

 

Stasiun Penyiaran

  • TransTV
  • Trans7
  • CNN Indonesia
  • Kompas TV
  • BTV
  • YouTube KPU RI

 Baca Juga: Gandeng Blue Bird Group, Presiden Joko Widodo Luncurkan Transportasi Ramah Lingkungan untuk IKN

Sementara untuk aturan debat selama Debat Capres dan Cawapres Kedua ini, sebenarnya kurang lebih sama dengan aturan debat sebelumnya, yaitu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

 

Adapun bunyinya yaitu:

  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
  • Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.***

 

 

Editor: Christian Willy Kalumata

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah