Pemilu 2024: Sudah Masuk DPT Namun Harus Pindah Kerja? Jangan Risau, Begini Cara Pindah Memilih Diatur KPU

- 21 Desember 2023, 16:15 WIB
Begini Cara Pindah Memilih yang Diatur KPU Bagi Masyarakat yang Sudah Terdaftar di DPT
Begini Cara Pindah Memilih yang Diatur KPU Bagi Masyarakat yang Sudah Terdaftar di DPT /ZONABANTEN.com

Baca Juga: Digugat Pedagang Pasar Anyar, Wali Kota Tangerang Bakal Disidang Bulan Depan

Cara Pindah Memilih dan Berkas yang Dibawa

Cara dan Langkahnya

- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Yang Harus Dibawa Saat Ke TPS

- Menunjukkan KTP-el atau KK;

- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah