Pemilu 2024: Sudah Masuk DPT Namun Harus Pindah Kerja? Jangan Risau, Begini Cara Pindah Memilih Diatur KPU

- 21 Desember 2023, 16:15 WIB
Begini Cara Pindah Memilih yang Diatur KPU Bagi Masyarakat yang Sudah Terdaftar di DPT
Begini Cara Pindah Memilih yang Diatur KPU Bagi Masyarakat yang Sudah Terdaftar di DPT /ZONABANTEN.com

Namun, ada catatan lain terkait penggunaan hak suara pemilih yang pindah memilih berikut ini ketentuannya.

Baca Juga: Periode Nataru dan Pemilu Berdekatan, Polres Metro Tangerang Kota: Jaga Persatuan, Hindari Perpecahan

Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau

Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian informasi langkah pindah memilih bagi masyarakat yang sudah termasuk kedalam DPT.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah