Pemilu 2024: Sudah Masuk DPT Namun Harus Pindah Kerja? Jangan Risau, Begini Cara Pindah Memilih Diatur KPU

- 21 Desember 2023, 16:15 WIB
Begini Cara Pindah Memilih yang Diatur KPU Bagi Masyarakat yang Sudah Terdaftar di DPT
Begini Cara Pindah Memilih yang Diatur KPU Bagi Masyarakat yang Sudah Terdaftar di DPT /ZONABANTEN.com

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

- Menjalani rehabilitasi narkoba;

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

- Pindah domisili;

- Tertimpa bencana alam;

- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah