Jangan Ditunda, Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 9 Resmi Dibuka

- 17 September 2020, 13:04 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 9 Resmi di Buka, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar Kartu Prakerja
Kartu Prakerja Gelombang 9 Resmi di Buka, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar Kartu Prakerja //Instagram/@prakerja.go.id

Berikut ini syarat dan cara mendaftar kartu prakerja gelombang 9 tahun 2020.

Baca Juga: Gubernur Ajak Warga Banten Lindungi Para Kyai dan Ulama

Sebelum mendaftarkan diri secara daring, calon peserta wajib mempersiapkan beberapa dokumen dan data pribadi, seperti data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan email aktif.

Adapun persyaratan utama untuk menjadi calon penerima Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Jika memenuhi ketentuan itu, pendaftar bisa lanjut membuat akun Kartu Prakerja pada situs www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Daftar Harga HP Terbaru OPPO September 2020 Lengkap, Banyak yang Turun Harga

Berikut tahapannya:

  1. Masukan nomor ponsel atau alamat email yang aktif
  2. Klik kolom Daftar
  3. Kemudian pilih menu Metode Verifikasi
  4. Masukan kode verifikasi yang diterima baik melalui SMS maupun email
  5. Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja

Baca Juga: Gelar Rapat Evaluasi PSBB Banten, Gubernur Minta Aparat Tetap Solid

Setelah selesai membuat akun Kartu Prakerja, calon penerima manfaat bisa langsung mendaftarkan diri:

  1. Masuk ke laman prakerja.go.id, login akun yang sudah terdaftar, dan klik menu Daftar Kartu Prakerja.
  2. Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan
  3. Klik Selanjutnya
  4. Pendaftar kemudian diminta untuk mengisi tes kemampuan dasar
  5. Jika sudah, klik Selesai

Baca Juga: Pertandingan Timnas U-19 Indonesia vs Qatar 17 September 2020 : Qatar Hampir Mirip Arab Saudi

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Mantrasukabumi.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x