ZONABANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara akan membuka rekrutmen bagi 48.531 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dilansir ZONABANTEN.com dari ANTARA, Jumat, 8 Desember 2023, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan, rekrutmen KPPS dimulai dari tanggal 11-20 Desember 2023 yang dilakukan panitia pemungutan suara (PPS).
"Sebelum dibukanya pendaftaran, kita juga sudah melakukan sosialisasi terkait perekrutan KPPS tersebut berikut dengan persyaratannya. Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS, bisa mendaftar ke PPS di kelurahan masing-masing," sebutnya.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Lampung Siap Rekrut 180 Ribu Petugas KPPS dan 51 Ribu Linmas
48.531 KPPS akan bertugas di 6.933 TPS yang tersebar di 21 kecamatan di wilayah Kota Medan.
Pembentukan KPPS, menurut Mutia, sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 67/2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
"Petugas KPPS adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilu. Tentunya keberhasilan pemilu juga sangat ditentukan kinerja mereka. Mereka juga tentunya harus melewati tes kesehatan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi," katanya.
Secara umum syarat petugas KPPS adalah WNI, berusia 17-55 tahun, tidak terdaftar sebagai anggota parpol maupun tim kampanye, tidak pernah dipidana dan berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Baca Juga: Baru Dilantik, Pj. Wali Kota Serang Resah Namanya Dipakai Oknum Penipu
Sedangkan syarat khusus adalah harus memiliki kesehatan yang prima dan diutamakan dapat mengoperasionalkan ponsel berbasis Android.