ZONABANTEN.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 2 minggu terhitung sejak Senin 14 September 2020.
Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers pada Minggu 13 September 2020.
Langkah ini diambil oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran angka penderita covid -19 semakin meningkat dalam 12 hari terakhir.
Baca Juga: PSBB Total Berlaku Di Jakarta, Jam Operasional Commuter Line Dibatasi
Baca Juga: Update Harga Emas ANTAM 24 Karat di Pegadaian Senin 14 September, Safe Haven Tertidur
Ada beberapa kebijakan transportasi terkait dengan PSBB ini yaitu kapasitas maksimal kendaraan umum hanya 50 persen, pembatasan frekuensi layanan dan armada, transportasi darat, kereta, kapal diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya.
Kendaraan pribadi maksimal dua orang per baris kursi kecuali bila mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. ganjil genap ditiadakan, motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat
Selanjutnya detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.***