PSBB Total Berlaku Di Jakarta, Jam Operasional Commuter Line Dibatasi

- 14 September 2020, 07:24 WIB
Penampakan sejumlah penumpang KRL terlihat tertib saat memasuki area Stasiun Bogor, Senin 13 Juli 2020.*
Penampakan sejumlah penumpang KRL terlihat tertib saat memasuki area Stasiun Bogor, Senin 13 Juli 2020.* /Dok. KRL

ZONABANTEN.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya mulai 14 September 2020 dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur no. 88 Tahun 2020 pada 13 September 2020.

PSBB ini akan diterapkan selama dua minggu ke depan. 

Beberapa penyedia layanan transportasi umum juga membuat kebijakan baru menyikapi adanya Pergub tersebut.

Dengan diterapkannya kembali PSBB Total di DKI Jakarta mulai hari Senin 14 September 2020 selama dua minggu, maka PT KCI akan melakukan pembatasan operasional kereta. KRL Commuter Line hanya akan beroperasi mulai pukul 04.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Baca Juga: VIRAL Rombongan Sepeda Masuk Jalan Tol, Jasa Marga Angkat Bicara

Dengan adanya pembatasan operasional kereta ini,  PT KCI menghimbau kepada masyarakat pengguna kereta agar dapat menyesuaikan kembali waktu perjalanan.

Selain itu, PT Kereta Commuter Indonesia  (PT KCI) akan membuka jendela krl di ujung-ujung tiap kereta saat kereta beroperasi di jam sibuk.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan sirkulasi dan ventilasi udara di dalam kereta dalam upaya menekan laju penyebaran covid-19.

Dengan adanya pembatasan operasional kereta ini,  PT KCI menghimbau kepada masyarakat pengguna kereta agar dapat menyesuaikan kembali waktu perjalanan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PT. KCI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x