UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Berapa? Ini Rincian Terbarunya yang Resmi Disahkan oleh Pemerintah

- 24 November 2023, 07:35 WIB
Besaran kenaikan UMP Jakarta tahun 2024
Besaran kenaikan UMP Jakarta tahun 2024 /EmAji/Pixabay

Berapa UMP 2024 Provinsi DKI Jakarta Jakarta?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,38 persen, sementara UMP tahun 2023 hanya sebesar Rp4,9 juta. 

Angka tersebut sesuai dengan usulan besaran UMP yang disampaikan unsur pemerintah dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidang tersebut, kalangan pengusaha mengusulkan Rp.5.043.068, dan unsur serikat buruh Rp.5.637.068.

Sebelumnya, besaran UMP Jakarta Tahun 2024 itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 tentang UMP Tahun 2024.

Sementara rekomendasi UMP tahun 2024 yang disampaikan Dewan Pengupahan tertanggal 17 November 2023. 

Keputusan mengenai UMP tersebut juga dikutip dari Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Gubernur wajib menetapkan UMP setiap tahun dan diumumkan paling lambat 21 November 2023,” begitu kutipan konsideran menimbang poin c Kepgub No.818/2023.

Heru Budi Hartono menetapkan UMP Jakarta Tahun 2024 sebesar naik menjadi Rp.5.067.381 per bulan.

Hal ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: jakarta.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah