UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Berapa? Ini Rincian Terbarunya yang Resmi Disahkan oleh Pemerintah

- 24 November 2023, 07:35 WIB
Besaran kenaikan UMP Jakarta tahun 2024
Besaran kenaikan UMP Jakarta tahun 2024 /EmAji/Pixabay

ZONABANTEN.com - Baru-baru ini, isu mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi Sedang ramai Dibicarakan oleh masyarakatnya. Lalu, berapa besaran kenaikan UMP 2024 di Jakarta? Berikut adalah rinciannya yang sudah disahkan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024  mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan yang diumumkan pada Selasa 21 November 2023.

Saat ini, rekomendasi UMP sudah dikantongi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.

Selanjutnya, hasil dari pembahasan ini akan segera diumumkan kepada masyarakat.

Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang digelar pada Jumat 17 November 2023 menghasilkan tiga poin usulan dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja. 

Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas. 

Sedangkan, upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: jakarta.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x