UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Berapa? Ini Rincian Terbarunya yang Resmi Disahkan oleh Pemerintah

- 24 November 2023, 07:35 WIB
Besaran kenaikan UMP Jakarta tahun 2024
Besaran kenaikan UMP Jakarta tahun 2024 /EmAji/Pixabay

Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:

1. Angka pengusaha: 1,89 + (4,96×20 persen) x UMP 2023= Rp5.043.068

2. Angka pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Angka pemerintah: 1,89 + (4,96×30 persen) x UMP 2023 = Rp5.067.381

Baca Juga: Kamu Pekerja? Yuk Kenali Perbedaan UMR, UMK, dan UMP Agar Tidak Keliru

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. 

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin 13 November 2023.

Dewan Pengupahan Provinsi sangat dihargai atas upaya kolaboratifnya dalam menentukan penyesuaian upah minimum untuk tahun depan.

Ida menyatakan, bahwa dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, 3 provinsi melanggar ketentuan pengupahan sesuai PP No.51/2023. 

Delapan gubernur, termasuk Kalimantan Tengah dan Papua, belum menetapkan UMP sesuai batas waktu. Ida juga mengingatkan Kepala Daerah tentang tiga poin penting dalam PP No.51/2023. 

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: jakarta.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah