Saat ditemui, di Dinas P2TPA kondisi dokter tersebut pun terlihat memprihatinkan, dirinya tampak mengalami trauma atas insiden yang dialaminya.
Akhirnya, kepolisian melakukan visum untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Berikut adalah hasil pemeriksaan medis dari Dokter Qory.
Hasil Visum Dokter Qory
Mengutip akun X @piloka.id, hasil visum et repertum dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37 tahun) telah dipegang oleh penyidik Polres Bogor, yakni memar di sekujur tubuh dari kepala sampai kaki.
Lebih tepatnya memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, pinggul kanan.
Pelaku KDRT adalah suami dokter Qory, Willy Sulistio (39), yang menyiksa Qory secara verbal dan fisik.
Willy ternyata tinju wajah dan kepala Qory dengan tangan kosong. Willy pun menendang kaki termasuk paha Qory, hingga Qory terjatuh, lalu leher belakang Qory diinjak berkali-kali.
Bahkan menurut penuturan akun tersebut, Qory telah mendapatkan KDRT dari suaminya secara berulang, hal ini berdasarkan saksi dari penjual bubur yang sering lewat di sekitar rumahnya.
Willy akhirnya ditangkap oleh Polres Bogor sebagai tersangka kasus KDRT, Jumat 17 November 2023 dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang KDRT.
Baca Juga: Siapa Itu Dokter Qory? Mengapa Namanya Banyak Dibicarakan di Media Sosial?
Suami Dokter Qory Willy Sulistio Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara Karena KDRT
Suami dari dr. Qory (37), Willy Sulistio (39), telah dijadikan tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pihak polisi.