Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa Willy dihadapkan pada Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT dan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Willy dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan sebagai konsekuensinya, ia menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Berdasarkan hasil visum Dokter Qory mengalami sejumlah luka, termasuk pada punggung belakang dan bahu.
Pihak penyidik melibatkan ahli psikologi untuk memberikan bantuan trauma healing kepada Dokter Qory.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa ada dua buah pisau sebagai barang bukti. Pisau-pisau tersebut digunakan oleh Willy untuk mengancam dr. Qory.
"Pisau tersebut digunakan untuk mengancam dan ditaruh di punggung belakang korban, menyebabkan korban merasa ketakutan dan akhirnya meninggalkan rumah menuju Dinas P2TPA," ungkapnya.
Dalam laporan polisi sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyebutkan bahwa dr. Qory telah melaporkan suaminya atas dugaan KDRT. Proses penyelidikan sedang berlangsung, dan dr. Qory dijadwalkan menjalani visum sebagai langkah tindak lanjut.***