b) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti, Kamis, 26 Oktober 2023 sampai Sabtu, 11 November 2023.
c) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Kamis, 26 Oktober 2023 sampai Minggu, 12 November 2023.
d) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Sabtu, 11 November 2023 sampai Minggu, 12 November 2023.
Baca Juga: KPU Berlakukan Aturan untuk Sumbangan Pemilu dalam Bentuk Uang elektronik
Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
a) Penetapan pasangan calon, Senin, 13 November 2023.
b) Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, Selasa, 14 November 2023.
Putaran Kedua
Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
Awal: paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.