Adanya Proses Asesmen, Pengiriman Surat Tilang Melalui SMS dan WhatsApp Dihentikan Sementara

- 10 Mei 2024, 16:00 WIB
Pengiriman surat tilang melalui SMS dan WhatsApp akan dihentikan untuk sementara, kembali melalui metode pengiriman melalui pos
Pengiriman surat tilang melalui SMS dan WhatsApp akan dihentikan untuk sementara, kembali melalui metode pengiriman melalui pos /PMJ News

ZONABANTEN.com – Adanya proses asesmen, pengiriman surat tilang melalui SMS dan WhatsApp dihentikan sementara. Sehubungan dengan proses asesmen yang harus dilakukan, pengiriman surat tilang melalui SMS dan WhatsApp untuk sementara dihentikan. “Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro, sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan untuk melakukan assessment telebih dahulu,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan pada Kamis, 9 Mei 2024.

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Bakal Pasang 70 Kamera ETLE di Jakarta, Target Rampung Desember 2023 

Ada sejumlah rangkaian tes yang harus dilkakukan oleh kepolisian dalam proses asesmen tersebut, mulai dari penetration testing (pentest).

Tes tersebut akan dilakukan Komisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, untuk menguji keamanan suatu jaringan, dengan cara disimulasikan secara langsung

“Kalau setelah assessment, kemudian pentest, lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional ya. Tapi, kalau tidak lulus assessment, tidak lulus pentest ini, kita akan perbaiki lagi ya, kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman,” jelas Aan.

Oleh sebab itu, untuk sementara, kepolisian akan mengirim surat tilang kepada masyarakat melalui kurir pos.

Baca Juga: Hati-hati Penipuan Modus Surat Tilang E-TLE! Catat Lima Nomor Resmi Polda Metro Jaya Berikut 

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, bahwa terobosan baru dari semula surat tilang dikirim via pos, diganti menjadi melalui WhatsApp dan SMS.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah