KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota DPR, Akan Berlangsung di Bulan Mei

- 27 April 2023, 19:43 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri)dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (PDS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri)dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (PDS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU /ANTARA/

ZONABANTEN.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat. Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa pendaftaran calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 telah dibuka. Peserta pemilu dapat mendaftarkan dirinya pada tanggal 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengumumkan bahwa waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama 14 hari dengan rincian mulai senin, 1 Mei sampai Sabtu, 13 Mei 2023, pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan Minggu, 14 Mei 2023, dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat.

 

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Baca Juga: Pasca Lebaran, Pria Ini Jadi DPO DITPOLAIRUD Polda Banten, Begini Ciri-Cirinya

Pengajuan bakal calon anggota DPR dapat dilakukan langsung di kantor KPU RI yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 29.

Bakal calon anggota DPR yang akan diajukan harus memenuhi sejumlah ketentuan yang ada.

Ketentuan pertama, partai politik peserta Pemilu 2024 pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon anggota DPR apabila telah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah.

Baca Juga: Pandeglang Masih Masuk Kabupaten dengan Kemiskinan Tertinggi, Kekayaan Bupati Terus Naik Sejak 2020

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x