ZONABANTEN.com - Persiapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan. Segala bentuk persiapan mulai dilakukan oleh KPU.
Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai menyusun rencana peraturan mengenai sumbangan dalam bentuk uang elektronik dalam dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Idham Holik selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU mengkonfirmasi bahwa uang elektronik yang menadi sumbangan dana kampanye merupakan salah satu hal strategis dalam penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai Dana kampanye Pemilu.
Baca Juga: Prediksi Spezia vs Torino di Serie A, H2H, Berita Tim, Kemungkinan Susunan Pemain dan Skor Akhir
Dulunya PKPU masih belum diatur sehingga saat ini Rancangan PKPU Dana Kamanpanye Pemilihan Umum masih akan memasuki tahap uji publik dalam rancangan PKPU.
Peraturan mengenai sumbangan dalam bentuk uang elektronik ini dilakukan oleh KPU sebagai upaya merespon disrupsi teknologi digital.
Idham sendiri mengatakan bahwa perumusan PKPUtentang Pelaporan Dana Kampanye harus memperharikan disrupsi digital.
Adapun disrupsi digital yang dilakukan salah satunya mengenai masifnya penggunaan e-wallet, e-money, dan berbagai jenis uang elektronik lain.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah MTQ ke-20 Banten, Sekda Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Bersikap Baik
Semua pihak yang akan melakukan kampanye juga diharuskan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) untuk menyimpan seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang.