Jelang Pemilu 2024, Mabes Polri Akan Keluarkan Kebijakan Terkait Anggota yang Bertugas: Tidak di Atas 50 Tahun

- 30 Agustus 2023, 12:32 WIB
Mabes Polri menyatakan bahwa anggota yang akan ditugaskan pada Pemilu 2024 nanti harus berusia di bawah 50 tahun
Mabes Polri menyatakan bahwa anggota yang akan ditugaskan pada Pemilu 2024 nanti harus berusia di bawah 50 tahun /PMJ News

ZONABANTEN.com – Jelang Pemilu 2024, Mabes Polri akan keluarkan kebijakan terkait anggota yang bertugas: tidak di atas 50 tahun. Asisten Bidang SDM Kapolri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa Mabes Polri berencana akan mengeluarkan kebijakan terkait usia dari anggota polisi yang akan ditugaskan saat pelaksanaan kegiatan Pemilu 2024.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU RI Kantongi 52 Bacaleg DPR RI dan 15 Caleg DPD RI Mantan Terpidana 

Anggota polisi yang akan ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya tidak diperuntukkan untuk usia di atas 50 tahun.

“Nanti ada kebijakan untuk 2024 anggota-anggota Polri yang terlibat langsung di dalam pengamanan di TPS itu harus memiliki catatan kesehatan yang cukup memadai, dan usianya tidak boleh di atas 50 tahun,” ujar Dedi.

Kegiatan pengamanan tersebut berkaitan dengan kesehatan dari anggota Polri sendiri, di mana saat anggota berusia 50 tahun mulai menurun kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Isu Perpanjangan Periode dan Penundaan Pemilu 2024 

“Karena potensi 50 tahun itu kecenderungan kondisi seseorang itu semakin menurun,” lanjut Dedi.

Dedi juga menungkap, bahwa mengenai kebijakan tersebut, pihaknya masih dalam tahap penggodokan dengan Kedokteran Polri untuk membahasnya.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x