PKS Tolak Revisi UU IKN, sebelum Negara Dirugikan Pihak Investor

- 4 Oktober 2023, 14:37 WIB
PKS menyampaikan penolakannya terhadap revisi Undang-undang Ibu Kota Negara Nusantara.
PKS menyampaikan penolakannya terhadap revisi Undang-undang Ibu Kota Negara Nusantara. /@FPKSDPRRI

ZONABANTEN.com - Anggota komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, menyampaikan penolakannya terhadap revisi Undang-undang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). 

Menurut Fraksi PKS, revisi undang-undang IKN akan banyak menguntungkan investor.

Baca Juga: TEGAS! Cak Imin Minta agar Banner-banner Caleg untuk Lebih Didisiplinkan Lagi!

Oleh karena itu, PKS dengan tegas tidak menerima hasil revisi Undang-undang tersebut sebab tanah negara seperti diobral begitu saja. 

Maka dari itu, hal ini tidak hanya disampaikan di ruang sidang saat musyawarah revisi Undang-undang akan tetapi PKS juga menyemarakkan penolakan ini melalui media sosialnya.

"Tanah Negara Diobral kepada Investor Konsesi yang diperoleh investor di IKN Nusantara dapat mencapai hampir dua abad. Investor bisa mendapatkan hak guna usaha (HGU) maksimal 190 tahun, sedangkan hak pakai paling lama 160 tahun," ujar Purnama. 

Jika revisi UU ini disahkan, maka hasil Konsesi yang diperoleh investor di IKN Nusantara dapat mencapai hampir dua abad lamanya.

Kedua, beban APBN berpotensi akan semakin bertambah berat karena menjadi penjamin atas pembiayaan utang Otorita IKN.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah