5. Lakukan verifikasi yang dikirim melalui email.
6. Akun berhasil dibuat.
Apabila syarat sudah terpenuhi dan akun Kartu Prakerja sudah dibuat, maka masyarakat bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 dengan cara berikut:
1. Kunjungi laman www.prakerja.go.id.
2. Login ke akun yang sudah dibuat.
3. Isi NIK KTP, nomor KK, dan tanggal lahir.
Baca Juga: Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 60 Diumumkan? Ketahui Tanggal Estimasinya Berikut
4. Tekan ‘Lanjut’.
5. Isi data diri sesuai KTP.