Operasi Zebra Digelar Hari Ini hingga 2 Pekan ke Depan, Berikut 15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

- 18 September 2023, 13:53 WIB
Polri Satlantas Jakbar melakukan sosialiasi tertib berlalu lintas dan membagikan brosur dan membentangkan spanduk #OperasiZebraJaya2023 di Traffic Light Grogol
Polri Satlantas Jakbar melakukan sosialiasi tertib berlalu lintas dan membagikan brosur dan membentangkan spanduk #OperasiZebraJaya2023 di Traffic Light Grogol /TMCPoldaMetroJaya

ZONABANTEN.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya yang berlangsung selama 14 hari, yakni pada hari ini, Senin, 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.

Operasi Zebra kali ini diberi tagline “Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024”. Simak lima belas pelanggaran yang menjadi sasarannya dalam artikel ini.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, yang mewakili Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengatakan bahwa Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda dan 1.590 Satgasres.

Operasi Zebra Jaya 2023 ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat, menurunkan angka kecelakaan, serta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Mengutip dari laman akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, setidaknya ada lima belas pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini, yaitu:

Baca Juga: Jarang Disadari, Inilah 5 Tanda Kolestrol Tinggi yang Muncul pada Kaki!

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus

2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alcohol

3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang

8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan bemotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia

15. Penertiban parkir liar

Demikian lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2023 kali ini. Lengkapi surat-surat berkendara dan tetap patuhi peraturan dalam berkendara. ***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah