Dana KJP Plus Juli 2023 Siap Cair, Ini Dia Bocoran Tanggalnya

- 3 Juli 2023, 18:04 WIB
Bocoran Tanggal Pencairan KJP Plus Juli 2023
Bocoran Tanggal Pencairan KJP Plus Juli 2023 /kjp.jakarta.go.id

ZONABANTEN.com – Seperti biasa, setiap awal bulan, akan ada pencairan dana KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta bagi siswa penerima manfaat.

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pencairan KJP Plus Juli 2023 cair ke Bank DKI tanggal berapa lengkap cara cek penerima bantuan untuk SD - SMK.

Simak! Ini dia informasi pencairan KJP Plus Juli 2023 cair ke Bank DKI tanggal berapa lengkap cara cek penerima bantuan untuk SD - SMK.

Baca Juga: Terbaru! Ini Dia Informasi KJP Plus Juli 2023 Kapan Cair, Segini Besarannya

KJP Plus bulan Juli 2023 masuk di pencairan tahap 1 2023 yang telah memulai penyaluran pada Mei 2023 lalu.

Jika diingat lagi, penyaluran bulan Juni 2023 sebelumnya yaitu di awal bulan, lalu kapan pencairan untuk bulan Juli 2023?

Pada bulan Juni 2023 lalu, jumlah peserta didik penerima dana bantuan KJP Plus Juli yaitu 664.936 orang.

Baca Juga: Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Joko Widodo Tekankan 6 Hal dalam Menghadapi Paruh Kedua Tahun 2023

Dana bantuan ini cair berkala per bulan, sedangkan untuk cek nama penerima bantuan bisa melalui online dengan cara:

  • Buka link kjp.jakarta.go.id
  • Pada tab "Pencairan"
  • Klik "Periksa Status Penerimaan KJP"
  • Masukkan NIK, pilih tahun, pilih tahap
  • Klik "Cek"

Jika menampilkan nama dan data dari penerima manfaat, dapat dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh pihak sekolah masing - masing.

Baca Juga: Terbaru! Ini Dia Informasi KJP Plus Juli 2023 Kapan Cair, Segini Besarannya

Seperti diketahui, KJP Plus merupakan dana bantuan tunai yang diberikan kepada siswa SD - SMK Sederajat serta PKBM dengan penyaluran langsung ke rekening Bank DKI.

Tahun 2023 ini, besaran bantuan yang akan cair yaitu:

- SD / MI: Rp250 ribu (rutin Rp135 ribu, berkala Rp115 ribu)

- SMP / MTs: Rp300 ribu (rutin Rp185 ribu, berkala Rp115 ribu)

- SMA / MA: Rp420 ribu (rutin Rp235 ribu, berkala Rp185 ribu)

- SMK: Rp450 ribu (rutin Rp235 ribu, berkala Rp215 ribu)

- PKBM: Rp300 ribu (rutin Rp185 ribu, berkala Rp115 ribu)

Baca Juga: Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Joko Widodo Tekankan 6 Hal dalam Menghadapi Paruh Kedua Tahun 2023

Adapun penggunaan biaya rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai yaitu Rp100 ribu per bulannya, sedangkan biaya berkala dapat digunakan non tunai.

Namun, hingga saat ini, baik pihak Dinas Pendidikan, UPT P4OP, atau Dinas Sosial DKI Jakarta belum memberikan rilis resmi tanggal berapa KJP Plus Juli akan cair.

Demikian informasi mengenai pencairan dana KJP Plus bulan Juli 2023.***

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah