ZONABANTEN.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada hari Jumat 9 Juni 2023 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali.
Surat Edaran ini berisi protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar dan kegiatan pada fasilitas publik di masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: 12 Tips atasi Efek Kemoterapi, Tak Perlu Ditakuti Lagi
Adapun protokol kesehatan yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 ini adalah:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.