Dengan dicabutnya beberapa Surat Edaran diatas, maka Satgas Penanganan Covid-19 meminta seluruh Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi Covid-19 sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tersebut diatas untuk segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, Satgas mengingatkan bahwa akan dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan.***