Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Protokol Kesehatan Masa Transisi Endemi

- 9 Juni 2023, 21:52 WIB
Ilustrasi. Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Prokes Masa Transisi Endemi
Ilustrasi. Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Prokes Masa Transisi Endemi /pexels/cottonbro

Baca Juga: Mari Dukung Nunu Amaliya, Perwakilan Kabupaten Tangerang di Ajang Putri Otonomi Indonesia 2023

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Baca Juga: Benarkah Di Website KJP Plus Jika Data Tidak Ditemukan Berarti Dicabut? Penjelasannya Disini

Terakhir dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka beberapa Surat Edaran sebelumnya dinyatakan tidak berlaku yaitu :
a. Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

b. Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

c. Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Addendumnya; dan

d. Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Kedua Addendumnya,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: PPDB Jabar 2023: Cara Daftar SMA Jalur Afirmasi Kondisi Tertentu, Khusus Korban Bencana Alam dan Covid-19

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x