Bansos Untuk Pekerja Senilai 600 Ribu Segera Cair, Berikut Persyaratannya

- 18 Agustus 2020, 20:17 WIB
Ilustrasi dana bansos yang diberikan pemerintah.
Ilustrasi dana bansos yang diberikan pemerintah. /Pixabay

ZONABANTEN.com - Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menekan dampak negatif akibat terjadinya pandemi Covid-19. Yang terbaru, pemerintah telah mempersiapkan bantuan berupa subsidi gaji sebesar Rp.600.000 yang ditujukan kepada pegawai swasta.

Bahkan teknis pemberian bantuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor14 Tahun 2020.  

Bantuan tersebut akan diperuntukkan untuk pekerja dengan upah dibawah Rp.5 juta dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut 6 syarat bantuan subsidi Rp600 ribu yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya di Jurnal Presisi (PRMN) dengan judul Segera Cair, Dapatkan Bansos Senilai Rp 600 Ribu Dengan 6 Syarat Berikut

Baca Juga: Joan Mir Naik Ke Podium di Austrian GP, Finish Urutan Kedua

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

6. Memiliki rekening bank yang aktif
Rencananya bantuan sosial ini akan diberikan selama 4 bulan dengan total Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jajal Sepeda Brompton Seharga 80 Juta, Gak Sangka Ini Komentar Inul

Namun subsidi gaji tersebut akan terbagi pada 2 tahap yang artinya tiap pekerja yang memenuhi syarat diatas akan menerima 1,2 juta setiap 2 bulan sekali.***(Novandryo Witar)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah