Pasalnya, dasar perairan laut yang sebelumnya memiliki kandungan pasir menjadi sangat curam dan dalam, sehingga hempasan ombak yang menuju bibir pantai menjadi sangat tinggi.
Selain berdampak buruk terhadap lingkungan, Riyono mengatakan bahwa penambangan pasir laut dapat menimbulkan konflik sosial antara masyarakat yang peduli pada lingkungan dan penambang pasir laut.
Oleh karena itu, Riyono mempertanyakan alasan mengapa ekspor pasir laut kembali diizinkan setelah dilarang selama 20 tahun lamanya.
Menurut Riyono, penambangan pasir laut telah menyebabkan banyak konflik. Pada 7 Maret 2020 misalnya, masyarakat Lampung Timur membakar kapal penambang pasir laut yang akhirnya menimbulkan konflik antara masyarakat lokal dan pengusaha.
Riyono menilai bahwa pemberlakuan PP Nomor 26 Tahun 2023 hanya berpihak pada pengusaha besar dan menguntungkan pihak tertentu.
Menurutnya, kerusakan yang ditimbulkan oleh penambangan pasir laut tidak sebanding dengan uang yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga: Kunjungi Masjid Agung Banten, Ganjar Pranowo Disambut Puluhan Kiai Sepuh dan Ribuan Jemaah
Riyono pun mengatakan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 akan menjadi ancaman yang nyata. Ia menuturkan bahwa penambangan pasir laut akan menghilangkan pulau-pulau kecil dan menyebabkan banyak kerusakan di laut.
Oleh karena itu, Riyono mengatakan bahwa Presiden Indonesia, Joko Widodo, seharusnya membatalkan peraturan tersebut.***