ZONABANTEN.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut dinilai berdampak buruk bagi laut dan nelayan.
Dalam Bab IV pasal 9 ayat 2 PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia kembali mengizinkan ekspor pasir laut.
Riyono, Ketua DPP PKS Bidang Tani dan Nelayan, mengkritik PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, peraturan ini bisa mengacaukan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan.
Riyono menyampaikan beberapa alasan mengapa PP Nomor 26 Tahun 2023 berdampak buruk bagi laut dan nelayan.
Riyono mengatakan bahwa penambangan pasir laut dapat meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai yang menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai.
Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila 1Juni, Berikut Sejarah Digagasnya Dasar Negara Indonesia Ini
Jika pantai semakin tercemar, kualitas air laut akan menurun. Hal ini dapat menyebabkan wilayah pemijahan ikan menjadi rusak dan air laut menjadi keruh.
Kemudian, penambangan pasir laut juga dapat meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di daerah pesisir yang memiliki tempat penambangan pasir laut.
Selain itu, penambangan pasir laut juga dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem terumbu karang serta berbagai flora dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut.
Tidak hanya itu, penambangan pasir laut juga dapat membuat energi ombak yang menerjang pantai semakin tinggi.