Apa Sih Bedanya PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan? Berikut Penjelasannya

- 29 Mei 2023, 15:01 WIB
Ilustrasi - Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi - Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan /steveriot1/pixabay

- Peserta berkelakuan baik.

- Ketentuan batas umur maksimal peserta yaitu 58 tahun pada 31 Desember 2023.

- Peserta menyerahkan scan SK pengangkatan pertama sebagai guru, dokumen status kepegawaian, SK pembagian tugas mengajar terakhir, dan pakta integritas yang sudah ditandatangani serta diberi materai 10.000.

Baca Juga: WOW! BPK Temukan RP197,55 M Dana KJP Plus dan KJMU Tidak Tersalurkan, Begini Informasinya

Syarat Khusus PPG Prajabatan 2023

- Peserta belum pernah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.

- Ketentuan batas umur maksimal peserta yaitu 32 tahun pada 31 Desember 2023.

- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00.

- Peserta menyerahkan surat kesehatan jasmani dan rohani.

- Peserta menyerahkan surat keterangan berkelakuan baik.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x