- Peserta berkelakuan baik.
- Ketentuan batas umur maksimal peserta yaitu 58 tahun pada 31 Desember 2023.
- Peserta menyerahkan scan SK pengangkatan pertama sebagai guru, dokumen status kepegawaian, SK pembagian tugas mengajar terakhir, dan pakta integritas yang sudah ditandatangani serta diberi materai 10.000.
Baca Juga: WOW! BPK Temukan RP197,55 M Dana KJP Plus dan KJMU Tidak Tersalurkan, Begini Informasinya
Syarat Khusus PPG Prajabatan 2023
- Peserta belum pernah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.
- Ketentuan batas umur maksimal peserta yaitu 32 tahun pada 31 Desember 2023.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00.
- Peserta menyerahkan surat kesehatan jasmani dan rohani.
- Peserta menyerahkan surat keterangan berkelakuan baik.