Apa Sih Bedanya PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan? Berikut Penjelasannya

- 29 Mei 2023, 15:01 WIB
Ilustrasi - Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi - Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan /steveriot1/pixabay

ZONABANTEN.com -  Pada tahun 2023 ini, Kemdikbud membuka 2 jenis PPG yakni PPG Dalam Jabatan (Daljab) dan PPG Prajabatan.

Hingga saat ini, masih ada beberapa orang yang masih bingung dengan perbedaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan Dalam Jabatan.

Sebenarnya, apa perbedaan antara PPG Prajabatan dan PPG Daljab ini? Manakah yang harus dipilih / diikuti dan sesuai dengan kriteria yang Anda miliki.

Baca Juga: PPG Dalam Jabatan Kemdikbud 2023 Dibuka Besok! Segera Siapkan Berkas Berikut Ini

Berikut ini perbedaannya.

PPG Prajabatan adalah program Kemdikbud yang ditujukan untuk Sarjana S1 atau Diploma D4 yang merupakan lulusan baru alias fresh graduate.

Itu artinya, peserta PPG Prajabatan belum pernah mengajar atau menjadi seorang guru sebelumnya.

Berikut ini, syarat umum PPG bagi para guru adalah sebagai berikut:

- Peserta adalah WNI (Warga Negara Indonesia).

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x