- Peserta adalah lulusan S1/D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), dengan program studi yang minimal sudah terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT).
- Peserta terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkatan data program studi PPG.
Baca Juga: Tahun Ini, Pemkot Serang Usulkan 294 Pegawai Honorer untuk Diangkat Jadi PPPK
Dikutip melalui laman PPG Kemdikbud, adapun untuk persyaratan khususnya sebagai berikut:
Syarat Khusus PPG Daljab 2023
- Peserta terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemenristekdikbud.
- Berdasarkan data Direktorat Jenderal GTK, peserta termasuk ke dalam sasaran seleksi administrasi PPG Daljab.
- Peserta memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik).
- Peserta masih aktif sebagai guru di satuan pendidikan.
- Peserta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.