Apa Sih Bedanya PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan? Berikut Penjelasannya

- 29 Mei 2023, 15:01 WIB
Ilustrasi - Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi - Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan /steveriot1/pixabay

- Peserta adalah lulusan S1/D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), dengan program studi yang minimal sudah terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT).

- Peserta terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkatan data program studi PPG.

Baca Juga: Tahun Ini, Pemkot Serang Usulkan 294 Pegawai Honorer untuk Diangkat Jadi PPPK

Dikutip melalui laman PPG Kemdikbud, adapun untuk persyaratan khususnya sebagai berikut:

Syarat Khusus PPG Daljab 2023

- Peserta terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemenristekdikbud.

- Berdasarkan data Direktorat Jenderal GTK, peserta termasuk ke dalam sasaran seleksi administrasi PPG Daljab.

- Peserta memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik).

- Peserta masih aktif sebagai guru di satuan pendidikan.

- Peserta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x