WAJIB DISIMAK! PNS, TNI, dan POLRI Bisa Batal Memperoleh Gaji 13, Bila Tergolong dalam Kategori Ini

- 9 Mei 2023, 09:19 WIB
Dua kategori PNS, TNI, atau POLRI ini tidak bakal mendapat Gaji 13 dari Pemerintah, kenapa?
Dua kategori PNS, TNI, atau POLRI ini tidak bakal mendapat Gaji 13 dari Pemerintah, kenapa? /empatlawangkab.go.id

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kabar terbaru menyebutkan, bahwa Gaji 13 untuk anggota PNS, TNI, dan POLRI akan segera dicairkan pada Juni 2023, tepatnya pada pekan pertama Juni 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira ! THR dan Gaji ke-13 bagi PNS Akan Cair Pada Waktu Ini

Namun, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, juga disebutkan bahwa ada dua kategori PNS/TNI/POLRI yang tidak akan mendapatkan Gaji 13 pada Juni 2023 nanti.

Lantas, kategori PNS/TNI/POLRI manakah yang tidak akan mendapatkan Gaji 13?

1. Sedang ditugaskan di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika Anda merasa tidak tergolong dalam anggota PNS/TNI/POLRI yang termasuk dalam dua kategori diatas, maka Gaji 13 akan tetap diperoleh sebagaimana mestinya. ***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: taspen.co.id; PP Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x