Kabar Gembira ! THR dan Gaji ke-13 bagi PNS Akan Cair Pada Waktu Ini

- 16 April 2022, 05:21 WIB
Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 bagi PNS Akan Cair
Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 bagi PNS Akan Cair /ANTARA

ZONABANTEN.com - Kabar gembira untuk seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara. Karena Presiden Jokowi telah memastikan akan mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ungkap Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal Youtube Sekretariat Presiden yang diunggah pada hari Kamis, 14 April 2022.

Presiden juga menjelaskan bahwa tidak hanya THR dan gaji ke-13 yang akan dibagikan, bahkan dia memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Jokowi.

Kemudian mengenai teknis pencairan, Presiden Jokowi memastikan bahwa pencairan THR tersebut akan diatur lebih lanjut.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tambah Jokowi.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya pada tahun 2020 lalu, seperti diketahui bahwa tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Sementara itu untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Sedangkan untuk 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri.

Sementara itu untuk anggaran THR 2021 yang awalnya sebesar Rp45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: ANTARA News Sumbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x