Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 bagi PNS Akan Cair

- 15 April 2022, 22:27 WIB
Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 bagi PNS Akan Cair
Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 bagi PNS Akan Cair /ANTARA

ZONABANTEN.com - Ada kabar gembira untuk seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara, karena Presiden Jokowi telah memastikan akan mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ungkap Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal Youtube Sekretariat Presiden yang diunggah pada hari Kamis, 14 April 2022.

Presiden juga menjelaskan bahwa tidak hanya THR dan gaji ke-13 yang akan dibagikan, bahkan dia memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: Apakah Lailatul Qadar Hanya Ada pada Malam Tanggal Ganjil? Ini Penjelasan Ibnu Hazm Al Andalusi

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Presiden.

Kemudian mengenai teknis pencairan, Presiden Jokowi memastikan bahwa pencairan THR tersebut akan diatur lebih lanjut.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tambah Presiden.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya pada tahun 2020 lalu, seperti diketahui bahwa tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Baca Juga: Presiden Filipina Memveto RUU yang Berupaya Mengatasi Penyalahgunaan Media Sosial

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x