Polemik POP Kemendikbud, Pendiri Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta Angkat Bicara

- 10 Agustus 2020, 11:44 WIB
Soeryo Soedibyo Mangkoehadiningrat
Soeryo Soedibyo Mangkoehadiningrat /Foto/Dok Eki

POP merupakan program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan. Adapun dasar hukum dari pelaksanaan program ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemendikbud dan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x