CATAT ! Kominfo Terapkan Perbatasan Kendaraan untuk Mudik Lebaran 2023 di Tanggal Ini

- 15 April 2023, 02:00 WIB
CATAT ! Kominfo Terapkan Perbatasan Kendaraan untuk Mudik Lebaran 2023 di Tanggal Ini
CATAT ! Kominfo Terapkan Perbatasan Kendaraan untuk Mudik Lebaran 2023 di Tanggal Ini /

ZONABANTEN.com- Lebaran Idul Fitri 2023 kali ini, Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) terapkan perbatasan kendaraan untuk mudik Lebaran.  Beberapa kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintas saat mudik Lebaran 2023. Pembatasan tersebut telah tertulis di Buku Panduan Mudik 2023.

Dalam buku itu tertulis, kendaraan yang dilarang adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Selanjutnya, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Sabtu, 15 April 2023, Akan Tayang FTV, Liputan 6, Hingga Cinta Setelah Cinta

Selain  itu, diterapkannya waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai tanggal 19- 21 April 2023 pukul 00.00 WIB. Arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24-27 April 2023 pukul 00.00 WIB (arus balik 1) serta 29 April dan 2 Mei 2023 pukul 00.00 WIB sampai (arus balik 2).

Ada beberapa pengecualian yang dibuat pemerintah terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat mudik Lebaran. Adapun kendaraan itu jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Untuk mobil barang yang memperoleh pengecualian harus memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan diletakkan di kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Hari Ini Sabtu, 15 April 2023 Akan Tayang BestKiss, Mudik Asyik, Fokus, Hingga Magic 5

Berikut daftar jalan yang menerapkan pembatasan kendaraan :

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah